Sobat MeRLove! pernah nggak sih kamu melihat atau bahkan mengalami perlakuan yang bikin nggak nyaman di sekolah atau kampus? Kadang ada yang bilang itu cuma bercanda, padahal sebenarnya bisa jadi itu termasuk bullying. Nah, sebelum kita bahas lebih jauh, yuk kenali dulu apa sebenarnya bullying itu dan kenapa masalah ini penting untuk diperhatikan.
Apa sih yang dimaksud Bullying?
Sobat MeRLove! sering dengar kata bullying, tapi masih bingung apa sebenarnya yang termasuk bullying dan apa yang cuma bercanda biasa? Ternyata nggak semua candaan itu aman, lho. Supaya kita bisa lebih paham dan nggak salah mengartikan, yuk kita kenali dulu apa sih yang dimaksud dengan bullying.
Menurut Hanani & Yudistira, bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi seseorang dalam situasi ketidakseimbangan kekuasaan. Artinya, pelaku memiliki posisi yang lebih kuat, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis dibandingkan korban.
Perlu Sobat MeRLove tau bahwa bullying memiliki beberapa bentuk, yaitu:
- Bullying fisik, seperti memukul, menendang, atau melakukan kekerasan langsung terhadap korban.
- Bullying verbal, berupa hinaan, ejekan, atau ancaman yang merendahkan.
- Cyberbullying, yaitu perundungan melalui media digital untuk mempermalukan atau menyerang korban.
- Bullying nonverbal, seperti ekspresi atau bahasa tubuh yang merendahkan.
- Bullying relasional, yaitu manipulasi hubungan sosial seperti pengucilan atau penyebaran gosip.
Dampak Bullying
Sobat MeRLove! banyak orang menganggap bullying itu hal sepele dan bisa dilupakan begitu saja. Padahal kenyataannya, dampaknya bisa dirasakan dalam waktu lama, bahkan sampai memengaruhi kesehatan mental dan kehidupan sehari-hari. Yuk kita lihat apa saja dampak yang bisa dialami korban bullying.
Dampak bullying dapat dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu fisik, psikologis, dan sosial.
- Dampak Fisik
Dampak fisik sering kali menjadi tanda yang paling terlihat, terutama pada kasus bullying fisik. Korban dapat mengalami cedera, rasa sakit, atau gangguan kesehatan akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
- Dampak Psikologis
Secara psikologis, korban dapat mengalami trauma, depresi, penurunan konsentrasi, rendahnya rasa percaya diri, hingga kecemasan berlebihan. Nurhayati dkk. juga mengungkapkan adanya risiko fobia sosial, keinginan balas dendam, bahkan pemikiran untuk bunuh diri sebagai akibat dari tekanan yang terus-menerus dialami korban. - Dampak Sosial
Dalam aspek sosial, korban cenderung menarik diri dari lingkungan sekitar. Salah satu penyebabnya karena minimnya dukungan teman sebaya, sehingga dapat memperparah stres dan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup korban secara keseluruhan.
Mengapa Korban Bullying Takut untuk Melapor?
Sobat MeRLove, pernah kepikiran kenapa korban bullying sering diam? Padahal mereka butuh bantuan. Banyak korban takut akan balasan, tidak dipercaya, atau merasa malu dan rendah diri. Selain itu, kurangnya dukungan dari lingkungan juga membuat mereka ragu untuk melapor.
Meskipun sudah ada berbagai aturan, perundungan masih sering terjadi. Karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan empatik agar korban berani bersuara.
Hak Korban Bullying
Jika seseorang menjadi korban bullying, apakah ia memiliki perlindungan hukum? Jawabannya: tentu saja, ada.
Korban bullying memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, meskipun masih banyak yang belum menyadarinya. Tidak seorang pun seharusnya menghadapi perundungan sendirian. Memahami hak ini penting agar korban tahu bahwa mereka berhak dilindungi dan didengar. Di Indonesia, perlindungan ini telah dijamin oleh hukum, termasuk dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan tanpa diskriminasi serta berhak merasa aman dan dihormati martabatnya.
Selain itu, dalam konteks digital, UU No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE juga memberikan perlindungan terhadap perundungan di ruang elektronik. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk serangan seperti penghinaan, penyebaran konten yang merugikan, atau tindakan yang menimbulkan rasa takut. Dengan adanya regulasi ini, korban memiliki dasar hukum yang jelas untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.
Cara Melaporkan Tindakan Bullying di Lingkungan Kampus
Melaporkan bullying adalah langkah penting agar perundungan dapat segera ditangani. Di kampus, korban bisa memanfaatkan layanan seperti bimbingan dan konseling, konsultasi, atau pendampingan akademik sebagai jalur awal pelaporan yang aman.
Ketika mahasiswa mengalami bullying dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Menyimpan bukti kejadian
Simpan bukti yang dapat mendukung pelaporan, seperti pesan chat, foto, video, tangkapan layar (screenshot), atau dokumentasi lain yang berkaitan dengan kejadian bullying.
- Melaporkan kepada pihak kampus
Korban dapat melapor melalui layanan konseling atau bimbingan di kampus yang biasanya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan masalah yang dialami, termasuk kasus bullying.
- Melaporkan kepada pihak akademik atau kemahasiswaan
Selain melalui layanan konseling, laporan juga dapat disampaikan kepada dosen pembimbing akademik, ketua program studi, atau pihak kemahasiswaan agar kasus dapat ditindaklanjuti.
- Bercerita kepada orang yang dipercaya
Korban juga dapat mulai dengan bercerita kepada teman dekat atau mahasiswa lain yang dipercaya agar mendapatkan dukungan dan tidak merasa menghadapi masalah sendirian.
- Melapor ke pihak berwenang jika diperlukan
Jika kasus bullying sudah tergolong serius atau masuk ke ranah hukum, korban dapat melapor kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan agar mendapatkan penanganan secara resmi.
- Laporan melalui layanan resmi pemerintah
Korban juga dapat melaporkan kasus perundungan melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui website https://perundungan.kemkes.go.id untuk pengaduan perundungan atau layanan bantuan. Jika memiliki pertanyaan terkait proses pelaporan, korban dapat melihat informasi pada bagian FAQ atau menghubungi layanan hotline melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. -
Melapor melalui Layanan Pengaduan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya dapat melaporkan kasus bullying melalui layanan resmi kampus yang telah disediakan. Laporan dapat disampaikan melalui website https://layanan.poltekkestasikmalaya.ac.id atau melalui HOTLINE 081223148500. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya sehingga mahasiswa dapat melapor dengan aman dan nyaman, serta akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber:
- Hanani & Yudistira. Kekerasan Mental (Bullying) sebagai Isu Kesehatan Masyarakat di Indonesia. VISA J Vis Ideas, 2024.
- Nurhayati et al. Efek Jangka Panjang Bullying terhadap Kesehatan Mental Remaja. JRPP, 2025.
- Dewantara & Lestari. Perlindungan Hukum terhadap Pelajar Korban Bullying. Jurnal Hukum UNMAS, 2025.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
- Kementerian Kesehatan RI. Lapor Perundungan.
- Putra et al. Bullying di Kalangan Mahasiswa di Indonesia. Councelle, 2025.
