Sobat MeRLove! pernah nggak sih kamu melihat atau bahkan mengalami perlakuan yang bikin nggak nyaman di sekolah atau kampus? Kadang ada yang bilang itu cuma bercanda, padahal sebenarnya bisa jadi itu termasuk bullying. Nah, sebelum kita bahas lebih jauh, yuk kenali dulu apa sebenarnya bullying itu dan kenapa masalah ini penting untuk diperhatikan.
Apa sih yang dimaksud Bullying?
Sobat MeRLove! sering dengar kata bullying, tapi masih bingung apa sebenarnya yang termasuk bullying dan apa yang cuma bercanda biasa? Ternyata nggak semua candaan itu aman, lho. Supaya kita bisa lebih paham dan nggak salah mengartikan, yuk kita kenali dulu apa sih yang dimaksud dengan bullying.
Menurut Hanani & Yudistira, bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti atau mengintimidasi seseorang dalam situasi ketidakseimbangan kekuasaan. Artinya, pelaku memiliki posisi yang lebih kuat, baik secara fisik, sosial, maupun psikologis dibandingkan korban.
Perlu Sobat MeRLove tau bahwa bullying memiliki beberapa bentuk, yaitu:
- Bullying fisik, seperti memukul, menendang, atau melakukan kekerasan langsung terhadap korban.
- Bullying verbal, berupa hinaan, ejekan, atau ancaman yang merendahkan.
- Cyberbullying, yaitu perundungan melalui media digital untuk mempermalukan atau menyerang korban.
- Bullying nonverbal, seperti ekspresi atau bahasa tubuh yang merendahkan.
- Bullying relasional, yaitu manipulasi hubungan sosial seperti pengucilan atau penyebaran gosip.
Dampak Bullying
Sobat MeRLove! banyak orang menganggap bullying itu hal sepele dan bisa dilupakan begitu saja. Padahal kenyataannya, dampaknya bisa dirasakan dalam waktu lama, bahkan sampai memengaruhi kesehatan mental dan kehidupan sehari-hari. Yuk kita lihat apa saja dampak yang bisa dialami korban bullying.
Dampak bullying dapat dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu fisik, psikologis, dan sosial.
- Dampak Fisik
Dampak fisik sering kali menjadi tanda yang paling terlihat, terutama pada kasus bullying fisik. Korban dapat mengalami cedera, rasa sakit, atau gangguan kesehatan akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
- Dampak Psikologis
Secara psikologis, korban dapat mengalami trauma, depresi, penurunan konsentrasi, rendahnya rasa percaya diri, hingga kecemasan berlebihan. Nurhayati dkk. juga mengungkapkan adanya risiko fobia sosial, keinginan balas dendam, bahkan pemikiran untuk bunuh diri sebagai akibat dari tekanan yang terus-menerus dialami korban. - Dampak Sosial
Dalam aspek sosial, korban cenderung menarik diri dari lingkungan sekitar. Salah satu penyebabnya karena minimnya dukungan teman sebaya, sehingga dapat memperparah stres dan menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup korban secara keseluruhan.
Mengapa Korban Bullying Takut untuk Melapor?
Sobat MeRLove, mungkin kamu pernah bertanya-tanya, kenapa korban bullying sering memilih diam? Padahal mereka sebenarnya butuh bantuan. Ternyata ada banyak alasan yang membuat korban merasa takut atau ragu untuk melapor. Yuk, kita pahami alasannya supaya bisa lebih peduli.
Meskipun berbagai regulasi telah dibuat, praktik perundungan masih sering terjadi dan banyak korban tetap memilih untuk diam. Anak-anak yang menjadi korban umumnya enggan melaporkan kejadian yang mereka alami karena takut akan konsekuensi yang lebih buruk atau karena kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar.
Perundungan yang dilakukan secara sistematis, baik fisik, verbal, maupun emosional, membuat korban merasa semakin tidak berdaya. Ketakutan akan balasan, kekhawatiran tidak dipercaya, serta perasaan malu dan rendah diri menjadi faktor yang menghambat korban untuk bersuara. Situasi ini menunjukkan bahwa selain regulasi, diperlukan lingkungan yang responsif dan empatik agar korban merasa aman untuk melapor.
Hak Korban Bullying
Jika seseorang menjadi korban bullying, apakah ia memiliki perlindungan hukum? Jawabannya: tentu saja, ada.
Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari bahwa korban bullying memiliki hak untuk dilindungi dan didengar. Tidak seorang pun seharusnya menghadapi perundungan sendirian. Karena itu, penting untuk memahami hak-hak korban agar kita tahu bahwa ada perlindungan yang bisa diakses.
Di Indonesia, perlindungan terhadap korban bullying telah dijamin oleh hukum. Negara tidak tinggal diam ketika terjadi tindakan perundungan yang membuat seseorang merasa tertekan, takut, atau mengalami kerugian, baik secara fisik maupun psikologis.
Melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi. Artinya, setiap individu berhak merasa aman dan dihormati martabatnya.
Selain itu, dalam konteks digital, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE juga memberikan perlindungan terhadap korban perundungan online. Regulasi ini mengatur berbagai bentuk kekerasan atau serangan di ruang digital yang dapat merugikan korban, termasuk penyebaran konten yang menyerang kehormatan atau menimbulkan rasa takut.
Cara Melaporkan Tindakan Bullying di Lingkungan Kampus
Mengalami bullying memang bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti harus dipendam sendiri. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan bullying agar masalahnya bisa segera ditangani. Yuk kita pelajari langkah-langkah melapor yang bisa membantu korban mendapatkan perlindungan.
Melaporkan tindakan bullying merupakan langkah penting untuk menghentikan perundungan dan melindungi diri dari dampak yang lebih luas. Dalam konteks perguruan tinggi, mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan mahasiswa.
Seorang mahasiswa yang mengalami perundungan, pastinya memerlukan akses terhadap layanan bantuan yang tersedia di kampus, seperti layanan bimbingan dan konseling, konsultasi, serta pendampingan akademik. Layanan tersebut dapat menjadi jalur awal bagi korban untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya secara aman dan terstruktur.
Ketika mahasiswa mengalami bullying dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Menyimpan bukti kejadian
Simpan bukti yang dapat mendukung pelaporan, seperti pesan chat, foto, video, tangkapan layar (screenshot), atau dokumentasi lain yang berkaitan dengan kejadian bullying.
- Melaporkan kepada pihak kampus
Korban dapat melapor melalui layanan konseling atau bimbingan di kampus yang biasanya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan masalah yang dialami, termasuk kasus bullying.
- Melaporkan kepada pihak akademik atau kemahasiswaan
Selain melalui layanan konseling, laporan juga dapat disampaikan kepada dosen pembimbing akademik, ketua program studi, atau pihak kemahasiswaan agar kasus dapat ditindaklanjuti.
- Bercerita kepada orang yang dipercaya
Korban juga dapat mulai dengan bercerita kepada teman dekat atau mahasiswa lain yang dipercaya agar mendapatkan dukungan dan tidak merasa menghadapi masalah sendirian.
- Melapor ke pihak berwenang jika diperlukan
Jika kasus bullying sudah tergolong serius atau masuk ke ranah hukum, korban dapat melapor kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan agar mendapatkan penanganan secara resmi.
- Laporan melalui layanan resmi pemerintah
Korban juga dapat melaporkan kasus perundungan melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui website https://perundungan.kemkes.go.id untuk pengaduan perundungan atau layanan bantuan. Jika memiliki pertanyaan terkait proses pelaporan, korban dapat melihat informasi pada bagian FAQ atau menghubungi layanan hotline melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sumber:
- Hanani & Yudistira. Kekerasan Mental (Bullying) sebagai Isu Kesehatan Masyarakat di Indonesia. VISA J Vis Ideas, 2024.
- Nurhayati et al. Efek Jangka Panjang Bullying terhadap Kesehatan Mental Remaja. JRPP, 2025.
- Dewantara & Lestari. Perlindungan Hukum terhadap Pelajar Korban Bullying. Jurnal Hukum UNMAS, 2025.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
- Kementerian Kesehatan RI. Lapor Perundungan.
- Putra et al. Bullying di Kalangan Mahasiswa di Indonesia. Councelle, 2025.
